Belum Inkrah, Tembok Griyashanta Dibongkar Lagi

Written by

in

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polemik pembongkaran tembok Perumahan Griyashanta kembali memanas. Warga RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menyatakan akan membangun kembali pagar pembatas tersebut setelah tembok kembali dibongkar pada Senin (13/7) pagi.

Warga menilai pembongkaran dilakukan saat sengketa lahan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih berproses di pengadilan. Karena itu, mereka menganggap tindakan tersebut terlalu dini dan berpotensi memperkeruh konflik yang telah berlangsung sejak tahun lalu.

Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu, Yusuf Thojib, mengatakan pembongkaran berlangsung sekitar dua jam sebelum warga mengetahui kejadian tersebut. Menurutnya, aksi itu dipimpin oleh dua orang berinisial IR dan HM yang disebut mengaku sebagai warga Griyashanta.

“Pembongkaran dilakukan sekitar dua jam sebelum kami datang ke lokasi. Tadi yang memimpin ada dua orang, sempat berhenti ketika saya cegah, namun dua orang ini justru malah bilang lanjut ke para pekerja. Setelah itu mereka sudah tidak ada di lokasi,” ujarnya.

Yusuf menegaskan, hingga kini sengketa antara warga dan Pemkot Malang belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sejumlah upaya hukum, mulai gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), proses banding hingga kasasi, masih berjalan.

“Proses hukumnya masih berjalan. Ada gugatan yang sedang banding, ada yang kasasi, dan gugatan di PTUN juga masih berproses. Seharusnya semua pihak menghormati proses hukum sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Karena itu, ia menyayangkan pembongkaran tetap dilakukan sebelum seluruh proses hukum selesai. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat.

“Kami menghormati hukum. Tapi jangan ada tindakan sepihak seperti ini sebelum putusan inkrah,” katanya.

Selain mempersoalkan pembongkaran, warga juga mengaku kecewa terhadap penanganan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Yusuf menyebut laporan terkait pembongkaran sebelumnya telah dibuat sejak Desember 2025, namun hingga kini belum ada kepastian mengenai tindak lanjutnya.

“Laporan sudah kami buat sejak Desember. Saksi-saksi juga sudah diperiksa, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Kami sudah beberapa kali meminta hasil penyelidikan, namun belum mendapatkan jawaban,” ungkapnya.

Sebagai bentuk mempertahankan lokasi yang masih disengketakan, warga berencana membangun kembali tembok pembatas secara permanen.

“Kami akan membangun kembali tembok ini secara permanen. Selama proses hukum masih berjalan, kami berharap semua pihak bisa menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut memimpin pembongkaran maupun dari Pemerintah Kota Malang terkait keberatan yang disampaikan warga RW 12 Mojolangu. (rex/aim)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *