MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Fenomena pernikahan usia anak di Kota Malang belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang menerima 52 permohonan dispensasi kawin. Mayoritas perkara dipicu kehamilan di luar nikah maupun kekhawatiran orang tua terhadap potensi perzinaan, sehingga mendorong pasangan yang belum cukup umur untuk segera menikah.
Panitera PA Kota Malang Mohamad Arif Fauzi mengungkapkan, dari 52 perkara yang masuk, sebanyak 47 telah diputus. Hasilnya, 45 permohonan dikabulkan, satu perkara dicabut pemohon, dan satu perkara lainnya digugurkan. Menurut Arif, alasan yang paling banyak diajukan pemohon adalah untuk menghindari perzinaan. Tercatat ada 27 perkara yang menggunakan alasan tersebut. Sementara itu, 20 perkara lainnya diajukan karena calon pengantin perempuan telah lebih dahulu hamil di luar nikah.
“Alasan paling dominan memang untuk menghindari zina sebanyak 27 perkara. Sedangkan 20 perkara lainnya diajukan karena anak sudah dalam kondisi hamil terlebih dahulu,” ujar Arif, Minggu (19/7).
Data PA Kota Malang juga menunjukkan mayoritas pemohon dispensasi kawin berada pada rentang usia 15 hingga 19 tahun. Namun, lembaga peradilan itu masih menemukan satu permohonan yang diajukan untuk anak berusia di bawah 15 tahun.
Kondisi tersebut turut berkorelasi dengan tingkat pendidikan para pemohon. Sebanyak 26 perkara diajukan oleh anak yang hanya menamatkan pendidikan hingga jenjang SMP. Bahkan, 14 pemohon lainnya tercatat hanya lulusan sekolah dasar (SD).
Persoalan ekonomi juga menjadi catatan. Sebagian besar remaja yang mengajukan dispensasi kawin belum memiliki pekerjaan maupun kemampuan ekonomi untuk membangun rumah tangga secara mandiri.
“Sebanyak 28 anak yang mengajukan dispensasi nikah belum bekerja, sedangkan 27 lainnya bekerja di sektor swasta,” katanya.
Tingginya angka dispensasi kawin tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan pernikahan usia dini masih menjadi pekerjaan rumah bagi berbagai pihak di Kota Malang. Selain dipengaruhi faktor sosial dan moral, fenomena married by accident (MBA) akibat kehamilan di luar nikah masih menjadi pemicu utama permohonan dispensasi yang masuk ke Pengadilan Agama.
Di sisi lain, kondisi ini juga menunjukkan perlunya penguatan edukasi kesehatan reproduksi, pendampingan keluarga, serta pembinaan remaja agar pernikahan tidak lagi dijadikan jalan keluar atas persoalan yang sebenarnya dapat dicegah sejak dini. (rex/aim)

