Kasus Lagu Gapapa Versi Vulgar Berlanjut, Ini yang akan Dilakukan Polresta Malang Kota

Berita Lainya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terkait lagu Gapapa yang dinyanyikan ulang dengan lirik bernuansa vulgar terus berproses. Setelah memeriksa pelapor sebagai saksi, Satreskrim Polresta Malang Kota bersiap memanggil Erika Dwi Amanda alias Icha Cellow, Liyan Samalang alias Mala Agatha, beserta tim kreatifnya untuk dimintai klarifikasi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, pemeriksaan terhadap pelapor menjadi langkah awal dalam proses penyelidikan guna mendalami laporan yang diterima penyidik.

“Setelah pemeriksaan saksi pelapor selesai, kami akan melaksanakan klarifikasi kepada saksi-saksi lainnya. Selanjutnya baru dilakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor, yakni Icha Cellow, Mala Agatha, beserta tim kreatifnya,” ujar Aji, Senin (20/7).

Menurutnya, penyidik belum dapat membeberkan materi perkara secara rinci lantaran proses masih berada pada tahap penyelidikan. Salah satu fokus yang kini didalami adalah locus delicti atau lokasi dugaan tindak pidana terjadi.

Aji menegaskan, penentuan lokasi kejadian menjadi aspek penting untuk memastikan kewenangan penanganan perkara. Apabila hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa terjadi di luar wilayah hukum Polresta Malang Kota, penyidik akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

“Dari hasil pemeriksaan saksi pelapor, kami juga akan melihat apakah locus delicti memang berada di Kota Malang atau bukan. Jika terbukti berada di wilayah lain, tentu akan kami sesuaikan dan berkoordinasi dengan Polres yang berwenang,” katanya.

Ia juga memastikan langkah pihak terlapor yang telah menghapus video klip dari media sosial serta menyampaikan permohonan maaf tidak otomatis menghentikan proses hukum.

“Walaupun kontennya sudah di-take down, tindakan tersebut tidak otomatis menggugurkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Hasil akhirnya bergantung pada penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan penyidik,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, Moh. Zakki, mengatakan pihaknya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diajukan terhadap Icha Cellow dan Mala Agatha.

Dalam pemeriksaan, penyidik meminta keterangan mengenai awal mula pelapor mengetahui unggahan tersebut, waktu kejadian, hingga informasi mengenai lokasi pembuatan video.

“Kami ditanya kapan melihat peristiwa itu, bagaimana mengetahuinya, termasuk apakah mengetahui lokasi pembuatan konten. Kami menyampaikan tidak mengetahui lokasi pastinya, tetapi yang jelas konten itu dibuat di wilayah hukum Republik Indonesia,” ujar Zakki.

Ia memahami penyidik masih harus memastikan lokasi kejadian sebagai bagian dari pembuktian hukum dan menyatakan siap membantu apabila kembali dimintai keterangan.

Zakki juga menegaskan, permohonan maaf yang sebelumnya disampaikan pihak terlapor berkaitan dengan persoalan hak cipta dan tidak berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

“Permohonan maaf itu berkaitan dengan hak cipta yang sifatnya privat. Sementara laporan kami menyangkut kepentingan publik, karena kami menilai konten tersebut berpotensi memberikan dampak negatif terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” jelasnya.

Menurut Zakki, laporan yang diajukan merupakan bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana pornografi.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan pelapor, penyidik dijadwalkan memanggil saksi-saksi lain serta meminta pendapat ahli sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan. (rex/aim)

Pilihan Editor