Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya, Eks Dirut Ditahan

Berita Lainya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan periode 2016–2024. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, CA langsung ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim hingga 9 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan selama CA menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016–2024.

Menurutnya, tersangka diduga memerintahkan Kepala Departemen Akuntansi dan Keuangan berinisial STN mengeluarkan dana yang tidak sesuai peruntukannya. Dana tersebut diduga digunakan untuk pengeluaran fiktif maupun kepentingan pribadi, namun tetap dicatat seolah-olah sebagai biaya operasional perusahaan.

Untuk transaksi sepanjang 2023 hingga 2024, penyidik menyebut pengeluaran tersebut juga mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan berinisial MN.

“Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60,” kata I Gede Punia Atmaja.

Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, dugaan korupsi tersebut disebut berdampak langsung terhadap pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Penyidik menemukan kualitas fasilitas maupun perawatan satwa mengalami penurunan.

“Selain kerugian materiil, penyimpangan ini membuat fasilitas KBS kotor dan rusak, sementara satwa terlihat kurang sehat, kurus, bahkan ada yang mati karena tidak mendapatkan perawatan layak,” ujarnya.

Usai menjalani pemeriksaan, CA terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol saat digiring menuju rumah tahanan. Meski berstatus tersangka, ia tampak tersenyum ketika meninggalkan gedung Kejati Jatim.

Atas perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf a dan c, Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. (bjt/aim)

Pilihan Editor