Nilai Aset Tembus Rp 2,14 Triliun, Dewan Desak Penyerahan PSU Tak Boleh Sekadar Angka di Atas Kertas

Berita Lainya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Langkah Pemerintah Kota Batu dalam mengamankan Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan mencatatkan angka yang fantastis. Hingga pertengahan tahun 2026, akumulasi nilai aset PSU yang berhasil diamankan Pemkot Batu sejak tahun 2020 telah menembus angka lebih dari Rp 2,14 triliun.

Nilai jumbo tersebut mencakup PSU administrasi sebesar Rp 1,77 triliun dan PSU fisik sebesar Rp 368,3 miliar. Bahkan, sepanjang periode berjalan di tahun 2026 saja, estimasi nilai aset PSU yang sedang dan telah diproses melampaui Rp 741 miliar yang bersumber dari 13 kawasan perumahan.

Menanggapi besarnya potensi aset daerah tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batu bergerak cepat menggelar Rapat Kerja Penyelarasan Raperda atas Perubahan Perda Nomor 04 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan PSU.

Anggota DPRD Kota Batu Khamim Tohari, memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis yang menohok terkait tata kelola dan legalitas penyerahan fasum/fassos di Kota Batu. Khamim Tohari menegaskan, angka triliunan rupiah tersebut harus berbanding lurus dengan kualitas hidup warga perumahan.

Menurutnya, ketimpangan antara PSU administrasi (Rp 1,77 T) dan PSU fisik (Rp 368,3 M) yang terpaut jauh menunjukkan masih banyaknya pengembang (developer) yang menunda-nunda penyerahan fisik secara utuh dan layak.

“Nilai aset lebih dari Rp2,14 triliun itu sangat fantastis. Namun, kami di DPRD menekankan bahwa angka ini jangan sampai hanya menjadi catatan administratif di atas kertas saja. Yang dibutuhkan warga adalah kepastian fisik jalannya mulus, drainase tidak banjir, dan PJU menyala. Pansus mendorong Perda ini diselaraskan agar pengembang tidak main-main dan memiliki batas waktu yang jelas untuk menyerahkan PSU,” tegas Khamim Tohari kepada Malang Posco Media, Kamis (23/7) kemarin.

Ia menambahkan, revisi Perda No. 04/2020 difokuskan pada tiga pilar utama. Meliputi Kepastian hukum atau memperjelas alur, syarat, serta mekanisme sanksi agar pengembang kooperatif menyerahkan PSU tanpa proses yang berbelit-belit.

Kemudian jaminan pemeliharaan untuk memastikan Pemkot Batu memiliki payung hukum yang kuat dan aman untuk langsung mengalokasikan APBD begitu PSU diserahkan. Serta perlindungan konsumen untuk mencegah adanya alih fungsi lahan fasum/fassos secara ilegal oleh pengembang nakal yang merugikan masyarakat pembeli rumah.

“Beralihnya status kepemilikan aset dari pengembang ke pemerintah daerah membawa angin segar bagi warga perumahan. Tanpa penyerahan resmi, Pemkot Batu secara aturan tidak dapat menyentuh atau memperbaiki fasilitas di perumahan tersebut menggunakan dana APBD,” tegasnya.

Kini, dari 13 perumahan yang menyerahkan PSU teranyar pada tahun 2026, sebanyak 4 lokasi di antaranya telah langsung tersentuh program pemeliharaan sarana prasarana oleh Pemkot Batu selama dua tahun terakhir.

“Dengan legalitas yang sah, Pemkot Batu kini dapat secara leluasa mengalokasikan anggaran untuk memelihara dan membenahi perbaikan dan pengaspalan jalan permukiman, normalisasi serta pembuatan saluran drainase penanggulangan banjir, pemasangan dan perawatan Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas umum warga,” urainya.

Meskipun capaian penyerahan PSU sudah menunjukkan progres signifikan, Khamim Tohari meminta Disperum (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Batu untuk tidak berpuas diri. Pansus DPRD mendesak agar tim verifikasi PSU lebih aktif melakukan jemput bola dan menginventarisasi perumahan-perumahan lama yang ditinggalkan begitu saja oleh pengembangnya.

“Kami di DPRD berkomitmen memberikan payung hukum yang efisien, transparan, dan akuntabel melalui Raperda ini. Target kami jelas: percepat sertifikasi PSU, permudah prosesnya, dan lindungi hak-hak warga Kota Batu agar mendapatkan hunian yang nyaman, aman, dan tertata rapi,” pungkasnya. (eri/lim)

Pilihan Editor