Tiga Raperda Strategis Disahkan, Wujudkan Desa Berdaya Kota Berjaya

Berita Lainya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu secara resmi menyetujui penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial dalam Rapat Paripurna yang digelar pada, Senin, 27 Juli 2026. Langkah monumental ini merupakan hasil sinergi dan komitmen panjang antara Pemerintah Kota Batu dan DPRD untuk menghadirkan kepastian hukum, memperkuat tata kelola desa, menjamin perlindungan sosial, serta menata infrastruktur permukiman secara berkelanjutan.

Persetujuan bersama tersebut mencakup tiga regulasi penting, yakni Raperda tentang Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). 

Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Punjul Samtoso menyampaikan dalam pendapat akhir dewan bahwa seluruh proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) telah dilaksanakan secara cermat dan seksama. Pembahasan regulasi ini berjalan lancar tanpa kendala berarti karena secara umum materi draf yang disusun telah mengadopsi serta menyelaraskan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional. 

“Penyusunan Raperda tentang Desa menjadi langkah krusial untuk mendukung pelaksanaan visi daerah “Desa Berdaya Kota Berjaya” serta misi Wali Kota Batu dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur dan kawasan pedesaan yang berkualitas serta berwawasan lingkungan. Regulasi anyar ini disusun guna menyesuaikan aturan daerah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” papar Punjul Selasa (28/7).

Dengan berlakunya aturan baru ini, Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya resmi dicabut dan digantikan. Kehadiran regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan memperkuat rekognisi serta kemandirian desa, tetapi juga menciptakan sistem tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dalam melayani masyarakat. 

Di sisi lain, DPRD dan Pemerintah Kota Batu juga menaruh perhatian besar pada isu-isu sosial melalui pengesahan Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Sebelum ditetapkan, judul Raperda ini telah melewati proses penyelarasan dan harmonisasi bersama Kementerian Hukum Jawa Timur guna memastikan ketepatan nomenklatur hukumnya. 

“Raperda ini hadir sebagai landasan hukum yang kokoh untuk menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak perempuan serta anak korban kekerasan secara terpadu dan berkelanjutan. Melalui aturan ini, koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, hingga elemen masyarakat akan semakin diperkuat. Korban dipastikan mendapatkan akses layanan penanganan, pendampingan hukum, pemulihan medis dan psikologis, hingga pemberdayaan secara cepat, aman, dan berkeadilan,” terangnya.

Sementara itu, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) disahkan guna menyempurnakan berbagai ketentuan teknis seiring pesatnya pertumbuhan penduduk di Kota Batu. Regulasi ini mempertegas kewajiban para pengembang perumahan dalam menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah, memperkuat mekanisme pengawasan, serta memberikan sanksi tegas untuk mencegah alih fungsi lahan. 

“Dengan pengaturan yang lebih jelas dan mengikat, pengelolaan fasilitas umum di Kota Batu diharapkan berjalan lebih efisien dan bertanggung jawab. Hal ini sekaligus menjamin terciptanya lingkungan permukiman warga yang tertata rapi, aman, nyaman, dan berwawasan lingkungan,” imbuhnya.

“DPRD Kota Batu menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Wali Kota Batu, jajaran eksekutif, serta seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan sumbangsih pemikiran konstruktif. Semoga tiga Raperda ini menjadi berkah dan membawa Kota Batu semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” imbuh Punjul.

Seluruh fraksi DPRD Kota Batu terdiri dari Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, dan Fraksi Amanat Nasionalis Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui secara penuh hasil pembahasan ketiga Raperda tersebut.(eri/lim)

Pilihan Editor