MALANG POSCO MEDIA – Pembatasan gawai tak sekadar aturan. Tapi juga pengawasan pelaksanaan aturan. Selain di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu pun berlakukan pembatasan gawai di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan mengatakan SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 mengatur pembatasan, bukan pelarangan total penggunaan gawai.
“Gawai tetap dapat digunakan untuk pembelajaran atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan medis, disabilitas, transportasi, atau kebutuhan lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” urainya.
Di sekolah di wilayah Kabupaten Malang sendiri sebenarnya telah menerapkan pembatasan gawai seperti penggunaan telepon genggam atau handphone (HP) di lingkungan sekolah sejak tahun 2024 lalu.
“Sejak Desember 2024, kami telah mengarahkan SMP negeri dan swasta untuk menertibkan penggunaan telepon genggam,” kata Bagus.
Penertiban dilakukan seperti menyediakan tempat penyimpanan telepon genggam dan menyediakan sarana komunikasi sekolah.
“Pelaksanaannya menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah dan akan kami evaluasi kembali,” kata Bagus.
Bagus menambahkan dalam menindaklanjuti SE terbaru, Dindik Kabupaten Malang akan memperkuat dan menyelaraskan pelaksanaan melalui penyesuaian tata tertib maupun SOP sekolah, yang disertai pemantauan oleh kepala sekolah, pengawas sekolah, dan jajaran dinas.
Kepala Bidang SMP Dindik Kabupaten Malang, Nurul Sri Utami, mengatakan penggunaan gawai di sekolah diperbolehkan bagi siswa untuk menunjang proses pembelajaran yang memerlukan sarana gawai.
“Namun pada saat tidak digunakan untuk pembelajaran, maka gawai dapat disimpan di tempat yang disediakan sekolah (loker atau lemari),” imbuh Nurul.
Ia menegaskan terkait hal tersebut juga telah disosialisasikan. Secara keseluruhan sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Malang telah menerapkan hal tersebut.
Sementara Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu mengambil langkah tegas guna mengantisipasi dampak negatif penggunaan gawai (gadget) pada lingkungan sekolah. Memasuki Tahun Ajaran Baru 2026/2027, seluruh sekolah di Kota Batu diinstruksikan untuk memperketat aturan penggunaan telepon genggam bagi para peserta didik.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M. Nur Adhim mengungkapkan kebijakan ini bukan sekadar melarang, melainkan bentuk edukasi dan pembatasan yang terukur. Pihaknya mengaku telah gencar melakukan sosialisasi di berbagai kesempatan.
“Untuk penggunaan gawai, kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan penekanan pada setiap kegiatan. Baik yang melibatkan kepala sekolah, maupun kegiatan yang menghadirkan siswa dan orang tua siswa secara langsung,” ujar M. Nur Adhim kepada Malang Posco Media.
Adhim menekankan bahwa pengawasan gawai tidak boleh berhenti di gerbang sekolah. Pembatasan yang digaungkan Dindik Kota Batu mencakup durasi pemakaian hingga filterisasi konten agar sesuai dengan perkembangan usia anak.
Dalam hal ini, peran aktif orang tua di rumah menjadi kunci utama. Dindik mengimbau agar para orang tua melek teknologi dengan memfilter akses digital anak-anak mereka.
“Pembatasan yang kami sampaikan bukan hanya soal waktu penggunaan, tapi sampai dengan akses konten yang harus sesuai usia. Kami menyarankan dan menyampaikan agar orang tua siswa membuatkan akun gawai khusus yang disesuaikan dengan usia siswa,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Dinas Pendidikan Kota Batu telah melayangkan surat edaran resmi sejak awal bulan ini, tepatnya pada 6 Juli 2026. Surat tersebut memuat pedoman pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027.
Melalui pedoman tersebut, Dindik mewajibkan pihak sekolah untuk menanamkan pemahaman digital yang sehat sejak dini.
“Kami telah mengirimkan surat terkait pedoman kegiatan MPLS agar sekolah memberikan literasi digital sejak hari pertama masuk sekolah. Tujuannya jelas, mengarahkan penggunaan gawai semata-mata untuk produktivitas belajar siswa,” tegas Adhim.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Dinas Pendidikan Kota Batu menerapkan aturan disiplin yang ketat di area sekolah. Pada prinsipnya, siswa dilarang keras membawa gawai ke sekolah tanpa adanya instruksi khusus dari tenaga pendidik.
Pengecualian hanya diberikan jika ada keperluan mendesak atau tugas akademik yang memang mengharuskan siswa menggunakan gawai. Mekanisme operasionalnya pun diatur secara transparan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Larangan sama sekali membawa ke sekolah berlaku, kecuali kalau ada keperluan tugas yang harus dilaksanakan dengan menggunakan HP, baru boleh membawa. Itu pun mekanismenya diumumkan sehari sebelumnya melalui grup wali murid atau diumumkan langsung di kelas,” paparnya.
Jika kedapatan melanggar ketentuan yang telah disepakati, pihak sekolah tidak akan segan untuk mengambil tindakan disiplin secara bertahap.
“Semua sekolah menerapkan aturan ketat. Apabila penggunaan gawai tidak sesuai peruntukannya, maka akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga penyitaan gawai,” pungkasnya.
Sejumlah sekolah swasta di Kota Malang mulai menerapkan pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) selama jam pembelajaran. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif sekaligus membiasakan siswa menggunakan gawai secara bijak.
Di SMP Muhammadiyah 2 Malang, seluruh siswa yang membawa HP diwajibkan menitipkan perangkatnya di loker setiap kelas yang berada di ruang guru. Gawai hanya dapat diambil saat dibutuhkan untuk kegiatan pembelajaran atas arahan guru atau ketika jam pulang sekolah untuk menghubungi orang tua maupun memesan transportasi daring.
Ketua Forum Kepala Sekolah/Madrasah (FOSKAM) Muhammadiyah Kota Malang, Supriyanto, S.Pd.I., M.Pd., mengatakan kebijakan tersebut telah diterapkan di beberapa sekolah Muhammadiyah di Kota Malang.
“Penggunaan HP tidak dilarang sepenuhnya. Namun, selama proses pembelajaran HP dititipkan terlebih dahulu. Penggunaannya hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran atau komunikasi dengan orang tua saat penjemputan maupun memesan ojek online ketika pulang sekolah,” ujar Supriyanto yang juga menjabat Kepala SMP Muhammadiyah 2 Malang, Senin, (20/7) kemairn.
Menurutnya, pembatasan penggunaan HP bertujuan agar siswa selama pembelajaran lebih fokus mengikuti materi yang disampaikan guru. Di sisi lain, sekolah tetap memberikan ruang bagi siswa untuk memanfaatkan teknologi sesuai kebutuhan.
“Penggunaan harus sesuai kebutuhan ya. Sehingga siswa tetap adaptif di zaman serba digital ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Kota Malang, Rudiyanto, menegaskan setiap sekolah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan sesuai kondisi masing-masing.
Ia menyebut sedikitnya ada dua pola yang dapat diterapkan. Pertama, sekolah melarang siswa membawa HP atau perangkat sejenis. Kedua, sekolah mengizinkan siswa membawa HP, tetapi perangkat tersebut wajib dititipkan dan hanya digunakan apabila diperlukan dalam kegiatan pembelajaran. “Yang terpenting, setiap sekolah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan sudah disosialisasikan kepada siswa maupun orang tua. Selain itu, pembatasan penggunaan HP juga perlu diterapkan kepada guru dan tenaga kependidikan selama bertugas agar menjadi contoh bagi peserta didik,” jelas Rudi. (den/eri/hud/van)

