Pengesahan LPJ APBD 2025, Lima Fraksi Abstain, Satu Anggota DPRD Walkout

Berita Lainya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung panas, Senin (27/7). Lima dari tujuh fraksi memilih bersikap abstain, sementara seorang anggota DPRD dari Fraksi PKB memutuskan walkout setelah usulan skorsing rapat tidak diakomodasi pimpinan sidang.

Suasana rapat di Gedung DPRD Kota Malang memanas ketika mayoritas fraksi menyatakan abstain terhadap pengesahan Ranperda. Meski demikian, rapat tetap dilanjutkan hingga proses penandatanganan keputusan karena tidak ada fraksi yang secara resmi menyatakan penolakan. Aksi walkout dilakukan anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arief Wahyudi. Ia menilai rapat seharusnya lebih dulu diskors untuk memberi ruang musyawarah antarketua fraksi sebelum keputusan diambil.

Menurut Arief, sikap abstain tidak dapat disamakan dengan persetujuan maupun penolakan. Karena itu, masih terbuka peluang membangun kesepakatan melalui forum lobi atau musyawarah.

“Masih ada satu langkah yang bisa ditempuh, yaitu musyawarah ketua-ketua fraksi. Abstain itu bukan menolak. Justru kami menunggu adanya perubahan-perubahan sehingga keputusan bisa diambil secara musyawarah mufakat,” ujarnya.

Arief menegaskan, sikap abstain lima fraksi bukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan sebagai bentuk dorongan agar kebijakan pembangunan Kota Malang ke depan lebih optimal. Ia menilai perkembangan pembangunan dalam beberapa tahun terakhir belum menunjukkan hasil yang signifikan.

“Ini momentum untuk melakukan perbaikan. Saya tidak baper, tetapi daripada mengikuti proses yang menurut saya tidak memberi ruang musyawarah, saya memilih walkout,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan pimpinan sidang telah memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan. Menurutnya, tata tertib DPRD tidak mengenal istilah abstain sebagai bentuk persetujuan maupun penolakan.

“Kalau ada fraksi yang secara tegas menolak, tentu akan kami review dan tidak langsung dilanjutkan. Tetapi abstain bukan berarti menolak ataupun menyetujui, sehingga keputusan tetap mengacu pada tata tertib yang berlaku,” jelas politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Mia itu.

Mia menambahkan, sikap abstain lima fraksi tidak memengaruhi legalitas pengambilan keputusan. Dengan dua fraksi menyatakan menerima dan tidak adanya penolakan resmi, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 tetap dapat disahkan.

Menurutnya, berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan fraksi merupakan masukan konstruktif agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

“Rekomendasi dari DPRD menjadi bahan evaluasi bersama agar pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyatakan Pemerintah Kota Malang menghormati sikap lima fraksi yang memilih abstain. Ia memandang rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah ke depan.

Ali menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hingga Rp 300 miliar sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

“Saya yakin rekomendasi dari seluruh fraksi bertujuan untuk perbaikan kebijakan ke depan. Terutama terkait SiLPA yang masih tinggi karena ada hak-hak masyarakat yang harus segera direalisasikan. Itu akan menjadi evaluasi utama bagi kami,” pungkasnya. (ian/aim)

Pilihan Editor