YPTT Resmi Gugat Enam Pihak

Berita Lainya

Berita Terbaru

Percepat Transisi Pengelolaan SMK STM Turen dan SMP Bhakti Turen

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT), resmi menggugat enam pihak untuk pengelolaan dua sekolah di Turen Kabupaten Malang, yang sempat viral. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, usai sengketa atas Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) dianggap selesai dan dimenangkan pihak YPTT.

Gugatan yayasan yang dibina oleh Taufik Hidayat itu, melalui kuasa hukumnya Sumardhan melayangkan gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan izin operasional sekolah. Sidang perdana perkara tersebut digelar di Ruang Sidang Kartika PN Kepanjen, Rabu (8/7) siang.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 18 Juni 2026 dan teregister dengan Nomor Perkara 144/Pdt.G/2026/PN.Kpn. Pihak yang digugat meliputi dua kepala sekolah dari SMP Bhakti Turen dan SMK (STM) Turen yang sebelumnya dinaungi YPTWT. Selain pihak sekolah gugatan juga menyeret, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, serta Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.

“Dalam gugatan tersebut, kami menilai kedua kepala sekolah menggunakan Akta Pendirian Yayasan Nomor 01 tanggal 4 Juni 2014 sebagai dasar pengajuan izin penyelenggaraan maupun izin operasional sekolah, padahal akta ini sudah dibatalkan lewat pengadilan,” jelasnya saat ditemui usai sidang.

Menurut penggugat, akta tersebut berasal dari akta yang telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 38/Pdt.G/2009/PN.Kpn tertanggal 26 Januari 2010, lalu. Atas dasar itu, dokumen yang digunakan oleh para tergugat termasuk Akta Nomor 40 yang didasarkan pada Akta Nomor 01 Tahun 2014 tersebut, untuk mengurus dan mengeluarkan izin operasional sekolah sebagai dasar penerbitan syarat administrasi yang dimaksud, dianggap tidak sah.

“Kami menganggap bahwa para dinas yang kami gugat tidak menjalankan kewajiban administrasi pemerintahan secara cermat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum,” terang Sumardhan.

Selain gugatan perdata, pihak penggugat juga telah mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada Polda Jawa Timur pada 18 Januari 2026. Penanganan laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Malang berdasarkan surat Polda Jatim tertanggal 26 Februari 2026.

“Apabila para pejabat ini cermat, dan mengetahui adanya persoalan hukum seharusnya izin operasional sekolah dicabut dari yayasan (YPTWT, red) tersebut. Sesuai dengan putusan pengadilan dan temuan Polda Jatim terkait dugaan memasukkan informasi palsu ke akta otentik hingga penetapan tersangka terhadap Ketua YPTWT,” tegasnya.

Advokat dari Edan Law itu menegaskan, akibat tindakan para tergugat, tak hanya kerugian materiil maupun immateriil terhadap pihak YPTT sebagai pendiri dan pemilik sah aset serta lembaga pendidikam tersebut. Akan tetapi, juga turut memicu konflik di masyarakat akibat penerbitan izin yang dinilai tidak dilakukan secara cermat.

Melalui kuasa hukumnya, penggugat juga meminta Bupati Malang menonaktifkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang selama proses hukum berlangsung agar dapat memberikan keterangan secara objektif. Selain itu, penyidik Polres Malang diminta segera memeriksa kedua pejabat tersebut atas laporan yang telah diajukan.

Sementara itu, Kuasa Hukum YPTWT yang menaungi dua sekolah yang menjadi tergugat, Dian Aminudin menjelaskan, gugatan ini tidak ditujukan langsung ke YPTWT. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada dan berupaya kooperatif.

“Pihak yang digugat kepala sekolah, dan kami mengetahui itu, kami akan mengikuti prosedur hukum yang ada. Terkait Akta Nomor 40 yang dipermasalahkan, kami melihat belum ada putusan pengadilan yang memutus sengketa objek tersebut, dan kami akan perjuangkan itu,” sebutnya.

Seperti diberitakan Malang Posco Media, sengketa antara YPTWT dan YPTT terkait pengelolaan SMK STM Turen dan SMP Bhakti Turen mulai menemukan titik terang. Pengadilan Negeri Kepanjen menolak gugatan yang diajukan pihak YPTWT karena dinilai mengandung cacat formil, Kamis (2/7) lalu.

Menurut kuasa hukum YPTT, Sumardhan, majelis hakim menilai dasar hukum gugatan menggunakan akta yang sebelumnya telah dibatalkan pengadilan sehingga tidak dapat dijadikan landasan perkara. Pasca putusan tersebut, YPTT meminta agar aset dan hak pengelolaan kedua lembaga pendidikan segera diserahkan kepada pihaknya. (rex/udi)

Pilihan Editor