MALANG POSCO MEDIA – Penanganan kasus dugaan penipuan rekrutmen pegawai di lingkungan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang terus berlanjut. Polres Malang resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, saat ini penyidik mulai menjadwalkan pemanggilan terhadap korban maupun para saksi untuk melengkapi proses pembuktian.
“Ada dugaan tindak pidana. Sekarang kami sedang melaksanakan penyidikan dan akan memanggil mulai dari korban serta seluruh saksinya,” ujar Hafiz, Rabu (8/7).
Ia menjelaskan, sebelumnya perkara telah melalui tahap penyelidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.
“Kalau diminta keterangan itu pada tahap penyelidikan. Untuk penyidikan ini baru kemarin kami melaksanakan gelar perkara dan akan kami mintai keterangan semuanya,” jelasnya.
Hafiz menyebut, sedikitnya ada lima orang saksi yang akan diperiksa pada tahap awal penyidikan. Pemeriksaan pertama akan difokuskan kepada pihak korban sebelum berkembang kepada saksi-saksi lainnya.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, polisi menegaskan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Menurut Hafiz, orang yang dilaporkan memang sudah dimintai keterangan saat penyelidikan, namun keberadaannya belum berhasil ditemukan.
“Belum ada tersangka. Memang ada orang yang dilaporkan. Kemarin pada saat penyelidikan kami meminta keterangan, namun belum ditemukan lokasinya. Karena itu sekarang kami langsung melaksanakan penyidikan,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai dugaan terlapor melarikan diri, Hafiz belum bersedia menyimpulkan. Menurutnya, fakta tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait, dan nantinya akan ketemu juga faktanya,” tegasnya.
Ia menambahkan, gelar perkara yang menjadi dasar peningkatan status penanganan perkara melibatkan unsur Satreskrim Polres Malang, Propam, Seksi Pengawasan (Siwas), serta Seksi Hukum (Sikum).
Sebelumnya, korban bernama Heni (40), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, mendesak aparat kepolisian segera menangkap terlapor Elgi Andansari. Heni mengaku mengalami kerugian sekitar Rp260 juta setelah dijanjikan kedua anaknya dapat diterima bekerja di RSSA melalui jalur tertentu.
Korban menyebut uang diserahkan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, hingga mencapai ratusan juta rupiah. Namun, janji penerimaan kerja tidak pernah terealisasi, sementara uang yang dijanjikan akan dikembalikan juga tak kunjung diterima.
Dalam laporannya, Heni juga menyebut dugaan korban mencapai lebih dari 100 orang dengan berbagai modus, mulai dari iming-iming penerimaan pegawai, investasi, hingga transaksi sertifikat tanah. Nilai kerugian para korban disebut bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. (rex/bua)
Leave a Reply